Bebasnya 2 Pengelola Gudang BBM Ilegal di PN Medan, Warga Jadi nggak Takut Lagi Beli Pakai Jerigen

Vonis bebas terhadap dua terdakwa pengelola penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oleh Majelis Hakim PN Medan, Senin (2/10/2023), dapat tanggapan bernada 'guyon' namun bermakna oleh salah seorang warga pencari keadilan.

topmetro.news – Vonis bebas terhadap dua terdakwa pengelola penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oleh Majelis Hakim PN Medan, Senin (2/10/2023), dapat tanggapan bernada ‘guyon’ namun bermakna oleh salah seorang warga pencari keadilan.

Belakangan awak media sadar kalau ibu rumah tangga enggan menyebutkan jati dirinya (sebut saja Dina-red) itu sempat berbaur dengan wartawan saat meliput sidang pembacaan putusan kedua terdakwa, mitra bisnis Dr Achiruddin Hasibuan (berkas penuntutan terpisah) tersebut.

Majelis hakim dengan ketua Oloan Silalahi, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Edi selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) bergerak di bidang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Maupun Parlin alias Alin selaku Manajer Operasional tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair JPU. Alias vonis bebas.

“Iya. Tadi aku di ruangan sidang. Jadi saksi perkara lain. Ikut jugalah aku ngikuti sidangnya. Kalau gitunya (terdakwanya vonis bebas), gak takut lagi lah kami beli minyak 4 jerigen untuk jual eceran. Berton-ton solar subsidi dibeli, disimpan terus dijual lagi dengan harga lebih mahal divonis bebas. Berarti kalau nantinya kami diproses hukum divonis bebas juga lah kami. Orang cuma 4 jerigennya,” katanya.

Kasasi

Berita sebelumnya, Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas 2 terdakwa mitra kerja Dr AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Barusan kita tanya tim JPU-nya. Kasasi kita. Vonis majelis hakim pada PN Medan tidak sesuai dengan tuntutan,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjawab konfirmasi lewat sambungan ponsel.

Keduanya diyakini tidak terbukti bersalah menyuruh atau turut serta menyalahgunakan mekanisme niaga atau pendistribusian BBM jenis solar subsidi secara khusus diatur oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk sebagai Badan Usaha yang ditugaskan melaksanakan penyediaan.

Dan pendistribusian jenis BBM Tertentu (BBM subsidi pemerintah) umumnya adalah penyalur yang berkontrak dengan badan usaha tersebut.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat. Oleh karenanya memerintahkan penuntut umum agar membebaskan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” urai Hakim Ketua Oloan Silalahi.

4 Tahun

Sementara pada persidangan lalu, terdakwa Edi dan Parlin alias Alin dituntut JPU Randi Tambunan agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 3 bulan.

Sedangkan Dr AKBP Achiruddin dituntut lebih berat yakni 6 tahun penjara dengan denda serta subsidair, sama dengan kedua mitra kerja pengelola gudang penyimpanan BBM tersebut.

Angkut BBM

Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, April 2022 lalu, saksi Kasim yang berada di rumahnya Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan II Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sumut didatangi saksi Samut, terdakwa beserta tiga orang lainnya yang tidak dikenal oleh saksi.

Inti kedatangan Achiruddin untuk meminta tolong agar dicarikan mobil boks untuk usaha, tanpa merinci digunakan untuk mengangkut apa. Sekira September 2022, saksi Kasim mendapat informasi bahwa saksi Rosman ingin menjual mobil jenis boks merek Daihatsu Delta, warna silver namun yang kemudian diperbaiki.

AKBP Achiruddin Hasibuan kemudian memerintahkan seseorang bernama Jupang sebagai sopir mobil boks untuk melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak konden / minyak sulingan yang berada di daerah Pangkalan Berandan atau Aceh untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi.

“Mobil boks tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Medan sekitarnya termasuk Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai,” urai Randi Tambunan.

Solar bersubsidi tersebut ada juga dibeli dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Rp6.800 per liter kemudian diangkut dan dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT ANR.

reporter | Robert Siregar

 

Related posts

Leave a Comment